Segitiga tanda pengaman adalah tanda yang berbentuk segitiga dengan sisi berwarna merah yang digunakan untuk mengamankan tempat kecelakaan atau kendaraan yang mogok. Peraturan lalu lintas di berbagai negara mengharuskan semua kendaraan memiliki segitiga tanda pengaman dan menggunakannya bila kendaraan harus berhenti di tempat – tempat yang berbahaya.
Segitiga pengaman mobil ini biasanya dipasang di dua sisi yakni di depan dan belakang mobil dengan jarak yang menyesuaikan dengan kondisi. Untuk jalan lurus pemasangan segitiga pengaman, jarak idealnya adalah 10 – 20 meter. Tetapi untuk jalan yang menikung dan posisi kendaraan kita berada di balik tikungan, sebaiknya segitiga pengaman dipasang sebelum tikungan. Sehingga dapat memberikan peringatan sebelum kendaraan lain menikung, karena posisi mobil kita yang terhalang tikungan.
Jika nekat tidak memasang segitiga tanda pengaman saat mobil berhenti, maka siap – siap dikenakan sanksi. Ini seperti yang ada pada undang – undang nomor 22 tahun 2009 pasal 298. Bunyi pasal tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga tanda pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam kendaraan darurat di jalan, dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp.500.000.
Kriteria segitiga tanda pengaman yang baik :
- Membentuk segitiga sama sisi yang kokoh, dengan warna merah yang menarik perhatian.
- Ukuran sesuai standar antara 30 – 40 cm.
- Mampu menyala saat terkena sinar lampu mobil. Hal ini sangat berguna pada saat menggunakan segitiga tanda pengaman di malam hari yang gelap. Bahkan beberapa produsen sudah memproduksi segitiga pengam dengan lampu LED yang dapat menyala tanpa harus terkena sinar lampu mobil lain. Tentu hal ini lebih baik, karena segitiga pengaman akan lebih mudah terlihat.
Sumber : rangkuman berbagai sumber
BACA JUGA:
– Masih Layakkah Full Body Harnes Anda?